Padasaat itu, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mencapai Rp 160.000 per orang per bulan di kelas I. Angka ini naik 100% jika dibandingkan iuran sebelumnya sebesar Rp 81.000 per orang per bulan. Untuk kelas II naik 115% menjadi Rp 110.000 per orang per
Kelas2 = 51.000 . Untuk anda yang memilih kelas 2, nantinya di setiap bulannya anda diharuskan untuk melakukan pembayaran sebesar 51.000. Hal ini tentunya akan memiliki peraturan yang sama dengan kelas 1, namun jumlah tempat tidur dalam 1 kamar adalah 3-5 pasien. Nantinya peserta dapat mengajukan naik ke kamar kelas 1, namun dengan biaya tambahan.PengalamanAsuransi Kesehatan BPJS dan Konsep Gotong-Royong Serupa yang Lebih Baik Sains, Teknologi dan Ekonomi Bisnis Thursday, Memasuki tahun-3 ada perubahan kebijakan lagi yaitu kelas 3 naik jadi sekitar 45ribuan dan dalam 6 bulan penulis membayarkan iuran sebesar 1.44juta dan selang beberapa lama ibu sedang sakit lemas dan pusing
.