Untuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.Panggilan kepada Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Pasal 27 PP. No. 9 Th. 1975) SURAT PANGGILAN (RELAAS) Nomor : 0303/Pdt.G/2021/PA.Krw BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM Pada hari ini, Kamis tanggal 12 April 2021 Saya Reni Rosanti, SH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kelas IA Karawang guna memenuhi perintah dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Karawang. i.) Surat Panggilan Pembinaan/Mediasi, Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) (Lampiran V) dan Daftar Hadir Mediasi/Pembinaan 2. ASN yang melaporkan Gugatan Perceraian oleh Pasangannya (Tergugat) a.) Surat Pemberitahuan adanya Gugatan Perceraian. (Lampiran II) b.) Fcp /Panggilan untuk menghadiri sidang dari Pengadilan
6. Setelah Surat Ijin Perceraian ditandatangani, BKPSDM akan memanggil kedua belah pihak untuk menerima Surat Keputusan Ijin Perceraian; 7. Surat Keputusan Ijin melakukan Perceraian atau surat keterangan tersebut merupakan persyaratan/untuk diteruskan ke Pengadilan Agama hingga diterbitkannya Akta Cerai oleh Pengadilan Agama/Negeri; 8.
Harus diingat, gugatan harus dilakukan di pengadilan agama wilayah domisili pihak tergugat terdaftar. Dengan kata lain jika pihak istri yang menggugat, ia harus mengajukan gugatan ke pengadilan agama sesuai alamat domisili resmi suami. 3. Buat Surat Gugatan. Di pengadilan agama, calon pendaftar akan diarahkan untuk membuat surat gugatan perceraian..